Dengan tidak diturunkannya Juknis tersebut maka pengelola SMK 3 Tahun khawatir jangan-jangan begitu sekolahnya memberangkatkan anaknya PSG setelah UNAS yang otomatis anak didiknya dalam menempuh pendidikan akan molor dan identik dengan SMK 4 tahun akan dianggap tetap menjadi SMK 3 tahun, sehingga jelas akan merugikan Anak Didik (yang seharusnya dihargai setara D1 tetapi tetap dihargai SLTA).
Tetapi kalau kita memandang secara Objektif seharusnya Pemerintah merubah SMK 3 Tahun menjadi SMK 4 Tahun, karena kalau kita lihat siswa-siswi lulusan SMK 3 tahun rata-rata kompetensinya ngambang malahan bisa dikatakan kurang kompeten.
Ditinjau dari DUDI,
- Dudi akan lebih senang jika menerima siswa PSG dari SMK 4 tahun, karena mereka baru berangkat PSG pada tahun ke 4, jadi secara kompetensi anak tersebut akan lebih kompeten dibandingkan anak yang PSG saat semester 4, sehingga DUDI tidak terlalu payah untuk membimbingnya.
- Misalkan DUDI yang ditempati membutuhkan tambahan tenaga dan kebetulan siswa yang PSG benar-benar memiliki kompetensi yang bagus, maka siswa tersebut bisa langsung ditarik untuk menjadi karyawan.
Setuju sekali SMK 3 Tahun dijadikan SMK 4 Tahun, karena kalau dilihat dari kompetensinya Lulusan SMK 3 tahun bagai buah akan mengkal sudah diunduh, sehingga konsumen tidak suka.
BalasHapusTetapi kalau SMK 4 Tahun bagai buah yang sudah mengkal malah ada yang masak dipohon baru diunduh, yang begini banyak orang yang mencarinya karena manis rasanya.
Hendaknya Pemerintah melontarkan statment harus menyiapkan payung hukumnya dulu. Kalau begini masyarakatlah yang kebingungan.
BalasHapusTolong rakyat ini jangan dibuat kelinci percobaan, dan tolong turba dengan mengirim spionase-spionasenya karena dibawah banyak permainan sulap-menyulap